Kota Tangerang-Tangsel Ingin Seperti DKI, PSBB Diberlakukan
jpnn.com, TANGERANG - Pemkot Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengajukan surat kepada Gubernur Banten terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona (COVID-19).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, surat permohonan tersebut sudah dikirim hari ini dan meminta arahan langsung dari Gubernur Banten tentang rencana penerapan PSBB.
"Suratnya dikirim hari ini, intinya meminta arahan tentang rencana PSBB. Mekanismenya akan diatur lebih lanjut menunggu arahan dari provinsi," ujar Arief, Rabu.
Arief mengungkapkan, dengan diberlakukan PSBB di wilayah Kota Tangerang diharapkan dapat menekan jumlah penyebaran COVID-19.
Selain itu, dirinya juga mengharapkan PSBB dapat dilakukan oleh Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. "Agar lebih efektif dan maksimal, mengingat banyak pergerakan masyarakat dari kabupaten dan Tangsel," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang menyatakan telah mengirim surat ke Pemprov Banten mengenai penerapan PSBB.
"Sekarang kami menunggu arahan dari provinsi. Analisasi di tingkat kota sudah kami laksanakan jika PSBB ini dijalankan," katanya.
Namun, Pemerintah Kota Tangsel terus memberikan imbauan kepada warga untuk menerapkan social distancing.
Pemkot Tangerang dan Tangsel mengajukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona.
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Operasi Gabungan Pemkot Tangsel, Puluhan Truk Pelanggar Jam Operasional Terjaring
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Pemkot Tangsel Pasang 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Pemkot Tangsel Pastikan Pembangunan SDN Ciputat 01 Sesuai Target