Kota Tangerang-Tangsel Ingin Seperti DKI, PSBB Diberlakukan

jpnn.com, TANGERANG - Pemkot Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengajukan surat kepada Gubernur Banten terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona (COVID-19).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, surat permohonan tersebut sudah dikirim hari ini dan meminta arahan langsung dari Gubernur Banten tentang rencana penerapan PSBB.
"Suratnya dikirim hari ini, intinya meminta arahan tentang rencana PSBB. Mekanismenya akan diatur lebih lanjut menunggu arahan dari provinsi," ujar Arief, Rabu.
Arief mengungkapkan, dengan diberlakukan PSBB di wilayah Kota Tangerang diharapkan dapat menekan jumlah penyebaran COVID-19.
Selain itu, dirinya juga mengharapkan PSBB dapat dilakukan oleh Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. "Agar lebih efektif dan maksimal, mengingat banyak pergerakan masyarakat dari kabupaten dan Tangsel," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang menyatakan telah mengirim surat ke Pemprov Banten mengenai penerapan PSBB.
"Sekarang kami menunggu arahan dari provinsi. Analisasi di tingkat kota sudah kami laksanakan jika PSBB ini dijalankan," katanya.
Namun, Pemerintah Kota Tangsel terus memberikan imbauan kepada warga untuk menerapkan social distancing.
Pemkot Tangerang dan Tangsel mengajukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona.
- Safari Ramadan 2025, Sekda Tangsel Ajak Semua Pihak Bersinergi untuk Pembangunan
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Sekda Ajak Warga Maknai Esensi HUT Kota Tangerang dengan Refleksi dan Kontemplasi
- Sahur On The Road hingga Main Petasan Dilarang di Kota Tangerang Selama Ramadan
- Sachrudin-Maryono: Jadikan HUT Kota Tangerang sebagai Momen Perkuat Kebersamaan & Kolaborasi
- Kehadiran Ruang Pintar di Kampung Tematik Wujud Sinergi untuk Pemberdayaan Perempuan & Anak