Kotak Amal Masjid Dicolong Lalu Disembunyikan dalam Tanah, nih Barang Bukti dan Pelakunya

Kotak Amal Masjid Dicolong Lalu Disembunyikan dalam Tanah, nih Barang Bukti dan Pelakunya
Sapar (24 ) dan Udin (29), warga Bantek, Desa Pringgabaya, Lombok Timur ditangkap polisi karena mencuri kotak masjid pada 25 Agustus 2020. Foto: dok pri antaranews

Polisi juga mengamankan barang bukti yang disembunyikan pelaku di kebun yang tak jauh dari rumah pelaku.

"Pelaku menyembunyikan barang bukti dibungkus menggunakan karung dan menguburnya di kebun dekat rumah pelaku," sebutnya.

BACA JUGA: Kabar Duka, Iskandar Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Kedua pelaku dan barang bukti uang Rp4.323.700 yang sempat disembunyikan di kebun.(antara/jpnn)

 

Sapar, 24, dan Udin, 29, dua pemuda asal Bantek, Desa Pringgabaya, Lombok Timur, harus berurusan dengan polisi setelah aksi kriminal mereka terbongkar.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News