Kotak Besar Dibuka, Isinya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Sabtu, 25 Februari 2017 – 01:16 WIB
Polisi melakukan tindakan tegas, Iwan ditembak.
“Jadi sempat ditembak, kena tangannya,” ujar jenderal bintang dua tersebut.
Iwan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Hasil pengembangan penyelidikan Dit Resnarkoba mengarah pada pengendali barang yang akrab disapa ST12 alias Oji.
Dia merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Singkawang.
Oji dijemput dan dibawa ke Mapolda untuk penyelidikan. (isa/sai)
Narkoba menjadi momok menakutkan bagi bangsa ini.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba