Kotak Besar Dibuka, Isinya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Sabtu, 25 Februari 2017 – 01:16 WIB

llustrasi. Foto: JPNN
Polisi melakukan tindakan tegas, Iwan ditembak.
“Jadi sempat ditembak, kena tangannya,” ujar jenderal bintang dua tersebut.
Iwan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Hasil pengembangan penyelidikan Dit Resnarkoba mengarah pada pengendali barang yang akrab disapa ST12 alias Oji.
Dia merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Singkawang.
Oji dijemput dan dibawa ke Mapolda untuk penyelidikan. (isa/sai)
Narkoba menjadi momok menakutkan bagi bangsa ini.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis