Kotak Suara Pemilu 2019 Kemungkinan Mirip Kaleng Kerupuk
jpnn.com, JAKARTA - Kotak suara pada pelaksanaan Pemilu 2019 kemungkinan akan terbuat dari bahan transparan, sebagaimana perintah Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam Pasal 341 ayat 1 huruf (a) disebutkan, perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, penyelenggara bakal mengajukan beberapa pilihan. Antara lain, kotak suara yang terbuat dari karton yang pada bagian tengahnya dilapisi plastik.
"Bentuknya seperti kaleng kerupuk (seperti yang umum di warung-warung makan,red). Saya kira itu bisa jadi salah satu pilihan bahan transparan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," ujar Ilham di Jakarta, Jumat (18/8).
Penyelenggara kata Ilham juga mencoba mengkaji kemungkinan kotak suara terbuat dari bahan plastik seperti kotak tupperware.
"Jadi kami gunakan beberapa opsi untuk nanti dikonsultasikan ke DPR sebenarnya seperti apa yang di maksud undang-undang. Setelah itu baru nanti kami kumpulkan beberapa vendor, untuk melihat kira-kira mana yang terbaik," ucap Ilham.
Selain terkait bahan, KPU kata mantan Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ini, juga perlu mengkaji terkait besaran anggaran yang bakal dikeluarkan untuk kebutuhan kotak suara.
"Kalau nantinya terbuat dari karton tentu anggarannya lebih murah, plastik lebih mahal. Jadi kami sedang menyiapkan saja, tapi belum baku bagaimana bentuknya. Nanti saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II kami akan sampaikan terkait kotak suara ini," pungkas Ilham.(gir/jpnn)
Kotak suara pada pelaksanaan Pemilu 2019 kemungkinan akan terbuat dari bahan transparan, sebagaimana perintah Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini