Kotak Suara Pemilu 2019 Kemungkinan Mirip Kaleng Kerupuk
jpnn.com, JAKARTA - Kotak suara pada pelaksanaan Pemilu 2019 kemungkinan akan terbuat dari bahan transparan, sebagaimana perintah Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam Pasal 341 ayat 1 huruf (a) disebutkan, perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, penyelenggara bakal mengajukan beberapa pilihan. Antara lain, kotak suara yang terbuat dari karton yang pada bagian tengahnya dilapisi plastik.
"Bentuknya seperti kaleng kerupuk (seperti yang umum di warung-warung makan,red). Saya kira itu bisa jadi salah satu pilihan bahan transparan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," ujar Ilham di Jakarta, Jumat (18/8).
Penyelenggara kata Ilham juga mencoba mengkaji kemungkinan kotak suara terbuat dari bahan plastik seperti kotak tupperware.
"Jadi kami gunakan beberapa opsi untuk nanti dikonsultasikan ke DPR sebenarnya seperti apa yang di maksud undang-undang. Setelah itu baru nanti kami kumpulkan beberapa vendor, untuk melihat kira-kira mana yang terbaik," ucap Ilham.
Selain terkait bahan, KPU kata mantan Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ini, juga perlu mengkaji terkait besaran anggaran yang bakal dikeluarkan untuk kebutuhan kotak suara.
"Kalau nantinya terbuat dari karton tentu anggarannya lebih murah, plastik lebih mahal. Jadi kami sedang menyiapkan saja, tapi belum baku bagaimana bentuknya. Nanti saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II kami akan sampaikan terkait kotak suara ini," pungkas Ilham.(gir/jpnn)
Kotak suara pada pelaksanaan Pemilu 2019 kemungkinan akan terbuat dari bahan transparan, sebagaimana perintah Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar