Kotak Suara Sudah Disegel, Dibuka Ternyata Kosong
“Hilangnya perangkat pemilu seperti surat suara itu sama halnya hilangnya kehormatan penyelenggara Pemilu. Surat suara merupakan dokumen negara yang harus diselamatkan. Menghilangkannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Itu menjadi urusan polisi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sidang dugaan pelanggaran kode etik lima komisioner KPU Deli Serdang, Sumatera Utara, digelar atas pengaduan Hadi Ismanto. Pada sidang perdana Selasa (4/2) lalu, Hadi menuding KPU Deli Serdang tidak melakukan penghitungan ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS). Masing-masing TPS 18 dan 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.
Tindakan KPU Deli Serdang tersebut dianggap tidak sesuai dengan perintah putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penghitungan ulang seluruh surat suara pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. (gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik seluruh komisioner KPU Deli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono