Kotim Blokir 150 Ribu Hektar Lahan

Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Perkebunan

Kotim Blokir 150 Ribu Hektar Lahan
Kotim Blokir 150 Ribu Hektar Lahan
SAMPIT – Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kotim, I Made Dikantara mengatakan pihaknya telah memblokir 150 lahan pertanian yang akan diubah menjadi lahan perkebunan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi berkurangnya lahan pertanian di wilayah Kotim.

   

“Undang-undang untuk melindungi lahan dan mencegah alih fungsi baru direalisasikan, seperti UU nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Sekarang kita sudah mulai mengaplikasikan UU itu. Saat ini kita sudah memblokir sekitar 150 hektar lahan untuk pertanian,” kata I Made Dikantara.

Menurut Dikantara, alih fungsi lahan dari pertanian ke perkebunan di Kotim nyaris tidak terbendung. Para petani lebih tergiur mengubah fungsi lahannya menjadi perkebunan sawit karena lebih menguntungkan dibanding lahan pertanian. Kondisi itu juga disebabkan tingkat kesejahteraan petani yang belum terjamin, sehingga petani lebih memilih usaha perkebunan.

Dikantara mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survey terhadap 150 ribu ha lahan yang akan dipertahankan menjadi lahan pertanian tersebut. Lahan itu cocok untuk budidaya pertanian dalam arti luas, meliputi, padi sawah, sayur-sayuran, ternak dan lainnya.

SAMPIT – Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kotim, I Made Dikantara mengatakan pihaknya telah memblokir 150 lahan pertanian yang akan diubah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News