Kotim Blokir 150 Ribu Hektar Lahan
Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Perkebunan
Senin, 06 Februari 2012 – 10:46 WIB
Dikantara menegaskan, ada dua aturan yang akan digunakan untuk mencegah meluasnya alih fungsi lahan, diantaranya, UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian dan lahan berkelanjutan, dan UU nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya pertanian.
Baca Juga:
“Kalau memang aturan itu bisa dilaksanakan, pemerintah harus bisa memberi kesejahteraan kepada petani. Hal itu juga untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi tadi,” tuturnya.
Dikantara menambahkan, dalam UU 41/2009 ditegaskan, pemerintah harus bisa menjamin kesejahteraan para petani. Penjaminan itu diatur lagi dalam PP 1/2009, dimana pemerintah harus memberi insentif bagi para petani dan mengganti kerugian petani apabila gagal panen. Kalau aturan itu bisa dijalankan, maka alih fungsi lahan bisa ditekan.
“Para petani saat ini, begitu diiming-imingi duit pasti mau karena tak ada jaminan. Sekarang selain perliundungan itu kita berikan, kita juga akan menyeting di lapangan bahwa siapapun yang berusaha tani, khususnya padi, bisa sejahtera,” tegasnya.
SAMPIT – Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kotim, I Made Dikantara mengatakan pihaknya telah memblokir 150 lahan pertanian yang akan diubah
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah