KPA Beber Permainan PT Sawita Ledong Jaya

KPA Beber Permainan PT Sawita Ledong Jaya
KPA Beber Permainan PT Sawita Ledong Jaya
"Namun surat tersebut datang terlambat, sebab pembukaan lahan telah usai, bahkan kebun dan lahan garapan masyarakat dengan semena-mena ikut digusur," ujar Iwan.

Ketiga, pada tahun 2006, meski telah dijelaskan sebagai kawasan hutan lindung, terdapat dokumen jual beli lahan di kawasan hutan lindung tersebut yang ditandatangi oleh oknum pemerintah daerah dan politisi lokal. "Saya memperkirakan, bahwa dokumen jual beli ini untuk digunakan sebagai proses mendaftarkan HGU perusahaan kepada BPN dengan mengabaikan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan lindung," terangnya.

Keempat, dilakukan penentuan titik koordinat, pemetaan dan pengukuran yang dilakukan oleh Polda Sumut dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan yang menyimpulkan bahwa Sawita berada di dalam kawasan hutan produksi dan konservasi.

Iwan menyatakan, masyarakat yang tergusur meminta agar diberi perlindungan hukum dan perlindungan garapan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) namun sampai sekarang pemerintah daerah belum memberikan lampu hijau dan membiarkan aktivitas perusahaan sawit. "Saya menyayangkan fakta-fakta yang terang benderang tersebut belum menyerat pihak yang terlibat dalam kasus hukum," tegas Iwan.

JAKARTA - Perwakilan Kelompok Tani Karya Lestari dan Penghijauan, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, yakni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News