KPA Beber Permainan PT Sawita Ledong Jaya
Jumat, 27 Juli 2012 – 04:45 WIB
"Namun surat tersebut datang terlambat, sebab pembukaan lahan telah usai, bahkan kebun dan lahan garapan masyarakat dengan semena-mena ikut digusur," ujar Iwan.
Ketiga, pada tahun 2006, meski telah dijelaskan sebagai kawasan hutan lindung, terdapat dokumen jual beli lahan di kawasan hutan lindung tersebut yang ditandatangi oleh oknum pemerintah daerah dan politisi lokal. "Saya memperkirakan, bahwa dokumen jual beli ini untuk digunakan sebagai proses mendaftarkan HGU perusahaan kepada BPN dengan mengabaikan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan lindung," terangnya.
Keempat, dilakukan penentuan titik koordinat, pemetaan dan pengukuran yang dilakukan oleh Polda Sumut dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan yang menyimpulkan bahwa Sawita berada di dalam kawasan hutan produksi dan konservasi.
Iwan menyatakan, masyarakat yang tergusur meminta agar diberi perlindungan hukum dan perlindungan garapan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) namun sampai sekarang pemerintah daerah belum memberikan lampu hijau dan membiarkan aktivitas perusahaan sawit. "Saya menyayangkan fakta-fakta yang terang benderang tersebut belum menyerat pihak yang terlibat dalam kasus hukum," tegas Iwan.
JAKARTA - Perwakilan Kelompok Tani Karya Lestari dan Penghijauan, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, yakni
BERITA TERKAIT
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya