KPA Curiga Ada Cincai-cincai
Kamis, 11 April 2013 – 07:54 WIB
JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencurigai ada kongkalikong yang melibatkan banyak pihak di balik terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Deliserdang untuk pembangunan puluhan ruko di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Kebun Helvetia. Seperti diberitakan, yang 'teriak' melihat kasus ini justru anggota Komisi A DPRD Sumut, bukan pihak PTPN II.
Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, Iwan Nurdin menyebutkan alasan kecurigaannya tersebut. Menurutnya, jika lahan masih lahan sengketa, mestinya PTNP II langsung teriak begitu melihat di lahan tersebut ada bangunan ruko.
"Bagaimana bisa PTPN II tidak melaporkan adanya aktivitas di lahan yang masih sengketa itu? Jangan rasanya jika pihak PTPN II tidak tahu. Masak di tanah yang diklaim miliknya dibangun rumah oleh orang lain, diam saja?," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN, kemarin (10/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencurigai ada kongkalikong yang melibatkan banyak pihak di balik terbitnya Izin Mendirikan Bangunan
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah