KPA Curiga Ada Cincai-cincai
Kamis, 11 April 2013 – 07:54 WIB

KPA Curiga Ada Cincai-cincai
Iwan juga menyebut, langkah Pemkab Deliserdang mengeluarkan IMB juga sudah jelas salah. "Karena lahan statusnya masih sengketa. Kalau PTPN melalui Kementerian BUMN sudah melakukan pelepasan, sudah tentu statusnya bukan lagi tanah sengketa," ujar Iwan.
Menurut alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, pendirian ruko atau bangunan lainnya di atas lahan sengketa, biasa dimainkan sebagai modus penguasaan lahan.
Karena sudah telanjur ada bangunan di atas lahan itu, pihak investor biasanya melobi warga dan pihak PTPN. "Karena sudah ada rukonya, ya sudahnya, warga dikasih ganti rugi berapa gitu, PTPN dikasih berapa, yang akhirnya investorlah yang menikmati keuntungan maksimal atas lahan itu," kata Iwan.
Dijelaskan, jenis sengketa di lahan PTNI II ada dua macam. Pertama, dulunya merupakan tanah yang ada SK Land Reform-nya, yang diberikan kepada warga sekitar tahun 1967-1968. Lahan diberikan kepada warga sebagai lahan garapan oleh Penguasa Darurat Militer saat itu.
JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencurigai ada kongkalikong yang melibatkan banyak pihak di balik terbitnya Izin Mendirikan Bangunan
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus