KPA Curiga Ada Cincai-cincai

KPA Curiga Ada Cincai-cincai
KPA Curiga Ada Cincai-cincai
Iwan juga menyebut, langkah Pemkab Deliserdang mengeluarkan IMB juga sudah jelas salah. "Karena lahan statusnya masih sengketa. Kalau PTPN melalui Kementerian BUMN sudah melakukan pelepasan, sudah tentu statusnya bukan lagi tanah sengketa," ujar Iwan.

Menurut alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, pendirian ruko atau bangunan lainnya di atas lahan sengketa, biasa dimainkan sebagai modus penguasaan lahan.

Karena sudah telanjur ada bangunan di atas lahan itu, pihak investor biasanya melobi warga dan pihak PTPN. "Karena sudah ada rukonya, ya sudahnya, warga dikasih ganti rugi berapa gitu, PTPN dikasih berapa, yang akhirnya investorlah yang menikmati keuntungan maksimal atas lahan itu," kata Iwan.

Dijelaskan, jenis sengketa di lahan PTNI II ada dua macam. Pertama, dulunya merupakan tanah yang ada SK Land Reform-nya, yang diberikan kepada warga sekitar tahun 1967-1968. Lahan diberikan kepada warga sebagai lahan garapan oleh Penguasa Darurat Militer saat itu.

JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencurigai ada kongkalikong yang melibatkan banyak pihak di balik terbitnya Izin Mendirikan Bangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News