KPA Curiga Ada Cincai-cincai
Kamis, 11 April 2013 – 07:54 WIB

KPA Curiga Ada Cincai-cincai
Hanya saja, lanjut Iwan, tanah tersebut tidak diberikan sertifikat kepemilikan, tapi malah belakangan menjadi lahan HGU PTN. "Maka jadilah lahan sengketa," kata dia.
Kedua, lahan PTPN II saat ini kebanyakan dulunya merupakan tanah adat, yang disewa Kolonial Belanda untuk perkebunan, dengan akta konsesi. Setelah merdeka, mestinya tanah itu dikembalikan ke rakyat. Tapi nyatanya, malah dijadikan lahan HGU PTPN II.
Nah, Iwan menyarakan Komisi A DPRD Sumut, sebelum mengambil langkah pencarian penyelesaian masalah, harus dipastikan dulu, lahan yang di atasnya sudah ada rukonya itu, masuk tipologi sengketa yang mana.
"Komisi A DPRD Sumut harus mendorong dilakukan pemetaan, mana lahan yang dulunya akta konsesi, dan mana yang land reform," kata dia.
JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencurigai ada kongkalikong yang melibatkan banyak pihak di balik terbitnya Izin Mendirikan Bangunan
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus