KPA Kecam Polda Sumut
Kapuspen Kejagung Tony Spontana menjelaskan, Abdillah dan Handoko datang memenuhi panggilan.
Untuk tersangka Abdillah, Tony menjelaskan, pemeriksaan terkait kronologis terjadinya persetujuan perubahan Hak Guna Bangunan milik PT. Kereta api Indonesia (dulu Perumka) dari PT. Bonauli Real Estate kepada PT. Agra Citra Kharisma (ACK) oleh Pemko Medan.
Sedang kepada Handoko, penyidik meminta keterangan seputar kronologis permohonan hingga terjadinya persetujuan perubahan kepemilikan HGB dimaksud.
"Serta bagaimana perusahaan Tersangka mendapatkan persetujuan permohonan perpanjangan HBG Tanah milik PT. Kereta api Indonesia tersebut," ujar Tony.
Seperti diketahui, selain Abdillah dan Handoko, satu lagi tersangka kasus ini adalah Rahudman Harahap, yang juga mantan walikota Medan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Langkah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan sebagai tersangka,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis