KPA: Pemko Harus Segel Centre Point

jpnn.com - JAKARTA - Sikap Pemko Medan yang menyatakan tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Agra Citra Karisma (ACK) untuk proyek Centre Point sebelum ada sertifikat HGB dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dianggap belum cukup.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, agar berani bersikap tegas, yakni menyegel bangunan Centre Point.
Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, Iwan Nurdin menjelaskan, langkah penyegelan harus dilakukan Pemko dalam rangka menegakkan aturan.
"Pemko belum terbitkan IMB, BPN belum terbitkan HGB dan gedung sudah dibangun. Itu menandakan pengusaha yang tidak mentaati hukum yang berlaku. Gedung harus disegel," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN kemarin (8/9).
Lebih lanjut, aktivis yang konsen pada persoalan lahan itu menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT ACK atas lahan Jalan Jawa Medan yang menjadi persengketaan dengan PT KAI.
Menurut Iwan, berdasar sejarah dan catatan resmi Kemenkeu, lahan itu merupakan lahan aset milik negara, dalam hal ini aset PT KAI.
"Saya menyesalkan putusan tersebut, sebab riwayat tanahnya dan catatan asset kemenkeu menjelaskan ini adalah asset negara yang belum dilepaskan," beber Iwan.
JAKARTA - Sikap Pemko Medan yang menyatakan tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Agra Citra Karisma (ACK) untuk
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku