KPA: Pemko Harus Segel Centre Point
jpnn.com - JAKARTA - Sikap Pemko Medan yang menyatakan tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Agra Citra Karisma (ACK) untuk proyek Centre Point sebelum ada sertifikat HGB dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dianggap belum cukup.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, agar berani bersikap tegas, yakni menyegel bangunan Centre Point.
Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, Iwan Nurdin menjelaskan, langkah penyegelan harus dilakukan Pemko dalam rangka menegakkan aturan.
"Pemko belum terbitkan IMB, BPN belum terbitkan HGB dan gedung sudah dibangun. Itu menandakan pengusaha yang tidak mentaati hukum yang berlaku. Gedung harus disegel," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN kemarin (8/9).
Lebih lanjut, aktivis yang konsen pada persoalan lahan itu menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT ACK atas lahan Jalan Jawa Medan yang menjadi persengketaan dengan PT KAI.
Menurut Iwan, berdasar sejarah dan catatan resmi Kemenkeu, lahan itu merupakan lahan aset milik negara, dalam hal ini aset PT KAI.
"Saya menyesalkan putusan tersebut, sebab riwayat tanahnya dan catatan asset kemenkeu menjelaskan ini adalah asset negara yang belum dilepaskan," beber Iwan.
JAKARTA - Sikap Pemko Medan yang menyatakan tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Agra Citra Karisma (ACK) untuk
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan