KPA: Pemko Harus Segel Centre Point
jpnn.com - JAKARTA - Sikap Pemko Medan yang menyatakan tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Agra Citra Karisma (ACK) untuk proyek Centre Point sebelum ada sertifikat HGB dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dianggap belum cukup.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, agar berani bersikap tegas, yakni menyegel bangunan Centre Point.
Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, Iwan Nurdin menjelaskan, langkah penyegelan harus dilakukan Pemko dalam rangka menegakkan aturan.
"Pemko belum terbitkan IMB, BPN belum terbitkan HGB dan gedung sudah dibangun. Itu menandakan pengusaha yang tidak mentaati hukum yang berlaku. Gedung harus disegel," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN kemarin (8/9).
Lebih lanjut, aktivis yang konsen pada persoalan lahan itu menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT ACK atas lahan Jalan Jawa Medan yang menjadi persengketaan dengan PT KAI.
Menurut Iwan, berdasar sejarah dan catatan resmi Kemenkeu, lahan itu merupakan lahan aset milik negara, dalam hal ini aset PT KAI.
"Saya menyesalkan putusan tersebut, sebab riwayat tanahnya dan catatan asset kemenkeu menjelaskan ini adalah asset negara yang belum dilepaskan," beber Iwan.
JAKARTA - Sikap Pemko Medan yang menyatakan tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Agra Citra Karisma (ACK) untuk
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Hujan
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Batanghari, 96 Peserta Lulus, Masih Ada Formasi belum Terpenuhi
- Silakan Dicatat, Dedi Mulyadi Janji Tidak Akan Bagi-Bagi Jabatan kepada Sukarelawan
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata