KPAI: Ancaman Polisi kepada Pelajar Kontraproduktif dengan Prinsip Pembinaan

KPAI: Ancaman Polisi kepada Pelajar Kontraproduktif dengan Prinsip Pembinaan
Massa pelajar STM saat aksi unjuk rasa alias demo menolak RKUHP di Pintu Masuk Pejalan Kaki Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian poin kedua aspek penanganan, kata Susanto berisikan tentang pentingnya penegak hukum perpedoman kepada UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ketika mengusut kasus anak dalam demonstrasi.

"Poin ketiga meminta kepada aparat penegak hukum memastikan orang dewasa yang terindikasi mengeksploitasi anak harus diproses secara hukum," ujar dia. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KPAI soroti ancaman polisi kepada pelajar yang tertangkap ikut demonstrasi uu cipta kerja


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News