KPAI: Ancaman Polisi kepada Pelajar Kontraproduktif dengan Prinsip Pembinaan
Kamis, 15 Oktober 2020 – 19:45 WIB
Kemudian poin kedua aspek penanganan, kata Susanto berisikan tentang pentingnya penegak hukum perpedoman kepada UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ketika mengusut kasus anak dalam demonstrasi.
"Poin ketiga meminta kepada aparat penegak hukum memastikan orang dewasa yang terindikasi mengeksploitasi anak harus diproses secara hukum," ujar dia. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPAI soroti ancaman polisi kepada pelajar yang tertangkap ikut demonstrasi uu cipta kerja
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya