KPAI Apresiasi Inpres Antikekerasan Anak
Sabtu, 10 Mei 2014 – 13:09 WIB
"Adanya hukuman tambahan dari masyarakat yang menginginkan para pelaku kejahatan dihukum kebiri (suntikan antiandrogin) dan profil kejahatan seksual di rilis secara terbuka, yaitu (bisa dilakukan) dengan jalan amandemen UU KUHP," kata dia.
Lebih jauh Erlinda mengatakan, keluarga merupakan pondasi utama dalam pembentukan karakater anak. "Namun peran pemerintah dibutuhkan untuk membantu masyarakat dalam menciptakan anak Indonesia yang unggul, bermoral, bermartabat," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi pemerintah terkait pencanangan Gerakan Anti Kekerasan Terhadap Anak. Sekretaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri