KPAI Apresiasi Inpres Antikekerasan Anak

KPAI Apresiasi Inpres Antikekerasan Anak
KPAI Apresiasi Inpres Antikekerasan Anak

"Adanya hukuman tambahan dari masyarakat yang menginginkan para pelaku kejahatan dihukum kebiri (suntikan antiandrogin) dan profil kejahatan seksual di rilis secara terbuka, yaitu (bisa dilakukan) dengan jalan amandemen UU KUHP," kata dia.

Lebih jauh Erlinda mengatakan, keluarga merupakan pondasi utama dalam pembentukan karakater anak. "Namun peran pemerintah dibutuhkan untuk membantu masyarakat dalam menciptakan anak Indonesia yang unggul, bermoral, bermartabat," pungkasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi pemerintah terkait pencanangan Gerakan Anti Kekerasan Terhadap Anak. Sekretaris


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News