KPAI Apresiasi Inpres Antikekerasan Anak
Sabtu, 10 Mei 2014 – 13:09 WIB
"Adanya hukuman tambahan dari masyarakat yang menginginkan para pelaku kejahatan dihukum kebiri (suntikan antiandrogin) dan profil kejahatan seksual di rilis secara terbuka, yaitu (bisa dilakukan) dengan jalan amandemen UU KUHP," kata dia.
Lebih jauh Erlinda mengatakan, keluarga merupakan pondasi utama dalam pembentukan karakater anak. "Namun peran pemerintah dibutuhkan untuk membantu masyarakat dalam menciptakan anak Indonesia yang unggul, bermoral, bermartabat," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi pemerintah terkait pencanangan Gerakan Anti Kekerasan Terhadap Anak. Sekretaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual
- Polisi Ungkap Hasil Autopsi Mayat Bocah Perempuan dengan Wajah Terbalut Lakban di Lebak
- Polisi Telah Mengidentifikasi Terduga Pembunuh Bocah Perempuan yang Ditemukan Tewas di Lebak
- Penemuan Mayat Anak Perempuan dengan Wajah Terbalut Lakban, Polisi Periksa 8 Saksi
- Polisi Gerebek Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Ada Uang Tunai Rp 1,25 Miliar
- Oknum Pengacara Terduga Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap Polisi