KPAI Apresiasi Solusi PPDB DKI yang Diwarnai Kisruh Syarat Usia

KPAI Apresiasi Solusi PPDB DKI yang Diwarnai Kisruh Syarat Usia
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto: istimewa/Humas KPAI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kebijakan penambahan kursi di tiap kelas, sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta menghadirkan “win win solution” bagi anak-anak atau calon peserta didik, yang rumahnya dekat sekolah tetapi tidak di terima di sekolah tersebut karena usianya masih muda.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, solusi penambahan kursi tersebut menunjukkan Kepala Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta, Nahdiana, bersedia mendengarkan suara dan masukan banyak pihak.

"Penambahan jumlah kursi kabarnya mencapai 4  siswa per kelas di jenjang pendidikan SMA dan SMK, yang berdasarkan ketentuan maksimal jumlah siswa adalah 36, akan bertambah menjadi 40," ucap Retno dalam keterangannya pada Rabu (1/7).

Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SMP, selama ini jumlah siswa per kelas maksimal adalah 32, jika ditambahkan 4 orang per kelas, maka jumlah siswa menjadi 36 orang.

Hal itu, berdampak signifikan terhadap penambahan calon siswa.

Untuk jenjang SMA misalnya, jumlah kelas atau rombongan belajar (rombel) rata-rata SMA di Jakarta adalah 7 kelas, maka penambahannya adalah 4 kursi x 7 kelas x 117 SMAN sama dengan 3.276 siswa yang dapat mengakses pendidikan di sekolah negeri.

“Namun, jika seleksi utamanya dengan menggunakan umur lagi, bukan jarak, maka hal ini akan tetap berpotensi anak-anak yang usianya muda juga tidak tertampung di sekolah negeri paling dekat dengan rumahnya," jelas mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini.

Kemudian, KPAI juga berharap PPDB DKI tetap berbasis kelurahan di mana sekolah itu berada.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kebijakan penambahan kursi di tiap kelas, sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta menghadirkan “win win solution”.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News