KPAI Dalami Kasus Pemberhentian 2 Siswa SMAN 1 Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan atas kasus pemecatan sepihak dua siswa SMAN 1 Semarang.
Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap siswa junior dalam sebuah kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) pada November 2018.
Dugaan kekerasan tersebut terungkap dari video yang ada di telepon genggam siswa lainnya saat sekolah melakukan razia Hp.
"Pemecatan tersebut dinilai janggal, tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan anak kehilangan hak atas pendidikan di SMAN 1 Semarang, sehingga terjadilah perlawanan terhadap keputusan sekolah," kata Retno, Kamis (1/3).
Berkaitan dengan kasus tersebut, lanjut Retno, KPAI akan mendalami kasus ini dan berkoordinasi segera dengan pihak-pihak terkait.
KPAI juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa pemecatan dua siswa berinisial AN dan AP oleh SMAN 1 Semarang mengingat kedua siswa sudah di kelas akhir.
Sebagai siswa kelas XII maka seharusnya saat ini keduanya sedang menempuh ujian praktik dan bersiap mengikuti Ujian Sekolah, USBN dan UNBK.
"Logikanya, seluruh data dapodiknya sudah berada di SMAN 1 Semarang dan sudah sulit pindah data ke sekolah lain," terangnya.
Pemberhentian dua siswa di Semarang dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak