KPAI Desak Kemendikbud Keluarkan Kebijakan Pembagian Ponsel untuk PJJ.

KPAI Desak Kemendikbud Keluarkan Kebijakan Pembagian Ponsel untuk PJJ.
Anak sedang menjalani PJJ di masa pandemi COVID-19. Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengeluarkan kebijakan pembagian alat daring seperti ponsel untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kebijakan ini dinilai akan mampu menekan angka anak putus sekolah selama PJJ di masa pandemi Covid-19, sekaligus mencegah perkawinan anak.

Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, sejak Juni sampai Februari 2021, lembaganya menerima pengaduan terkait masalah pembayaran SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) pada masa pandemi, terutama di sekolah-sekolah swasta.

"Kasus-kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi dengan melibatkan Dinas Pendidikan setempat sebagai pengawas dan pembina sekolah-sekolah negeri maupun swasta," kata Retno di Jakarta, Rabu (17/2).

Pengaduan mulai dari meminta pengurangan SPP karena adanya kebijakan belajar dari rumah (BDR), dan masalah tunggakan SPP, mulai 3 bulan sampai 10 bulan.

"Pengaduan meliputi jenjang PAUD sampai SMA/SMK, baik sekolah negeri maupun swasta, tetapi yang terbanyak sekolah swasta," ucap komisioner KPAI bidang pendidikan itu.

Retno memerinci bahwa pengaduan yang diterima KPAI berasal dari 8 provinsi yaitu DKI Jakarta (Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan); Jawa Barat (Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Kabupaten Cirebon).

Berikutnya dari Jawa Tengah (Kota Surakarta dan Kabupaten Temanggung); Banten (Kota Tangerang dan Kota Tangsel); Lampung (Bandar Bandung); Sumatera Utara (Kota Medan); Sulawesi Selatan (Kota Makassar); Bali (Kota Denpasar); dan Provinsi Riau (Kota Pekanbaru).

KPAI menemukan banyak anak putus sekolah hingga menikah dini lantaran terkendala fasilitas hingga biaya pendidikan selama pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News