KPAI Desak Pelaku Penyiksaan Adit Dihukum Maksimal

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak Kepolisian Riau untuk segera menangkap pelaku kekerasan terhadap Adit, bocah laki-laki usia 7 tahun yang ditemukan warga dengan kondisi mengenaskan di perkebunan kelapa sawit PTPN V Tandun, Riau.
Sekretaris KPAI, Maria Advianti mengatakan bahwa pelaku kejahatan tersebut harus mendapat hukuman maksimal. Apalagi, jika ternyata pelakunya adalah orang tua Adit sendiri.
"Menurut UU Perlindungan Anak, jika pelakunya orang tuanya sendiri maka hukumannya ditambah sepertiganya. Ini sesuai Pasal 13 dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Maria dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (18/12).
Selain itu KPAI meminta pihak yang kini merawat Adit untuk tidak hanya memperhatikan pemulihan fisiknya saja. Penyembuhan psikisnya juga perlu diperhatikan agar Adit dapat tumbuh secara normal.
Maria menambahkan, KPAI mengapresiasi kepedulian masyarakat yang menolong Adit. Menurut Maria, pertolongan masyarakat sangat berarti baik bagi keselamatan fisik maupun psikologis Adit.
"Di Indonesia yang sudah memiliki UU Perlindungan Anak, mestinya tidak boleh ada satu anak pun yang menerima perlakuan kekerasan," tegas Maria. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak Kepolisian Riau untuk segera menangkap pelaku kekerasan terhadap Adit, bocah laki-laki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cuaca Hari Ini: Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI