KPAI Dorong LPSK Lindungi Korban JIS
Senin, 16 Juni 2014 – 21:42 WIB
Namun, berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi ataupun korban harus memasukan permohonan resmi perlindungan LPSK sebelum ditindaklanjuti. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menerima kunjungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Senin (16/6). Dalam siaran pers resmi LPSK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS