KPAI Dorong LPSK Lindungi Korban JIS

KPAI Dorong LPSK Lindungi Korban JIS
KPAI Dorong LPSK Lindungi Korban JIS

Namun, berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi ataupun korban harus memasukan permohonan resmi perlindungan LPSK sebelum ditindaklanjuti. (boy/jpnn)


JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menerima kunjungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Senin (16/6). Dalam siaran pers resmi LPSK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News