KPAI Dorong Ortu Murid Laporkan Kasus Diskriminasi ke Ombudsman

KPAI Dorong Ortu Murid Laporkan Kasus Diskriminasi ke Ombudsman
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Alfikri yang akan mengkaji ulang aturan diskriminatif. Menyusul mencuatnya kasus di SMK 2 Padang.

Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, kepala dinas dalam waktu dekat mengirimkan surat edaran kepada kepala SMA/SMK, yang dikelola provinsi.

Melalui surat edaran itu, dinas meminta sekolah untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang berpontensi memunculkan intoleransi.

Sementara untuk SD dan SMP yang dikelola kabupaten/kota, Adib akan berkoordinasi dengan kepala disdik kabupaten/kota terkait aturan ini.

"Langkah Kadisdik Sumbar ini layak diapresiasi karena langsung bergerak," kata Retno di Jakarta, Selasa (26/1).

KPAI berharap kasus SMKN 2 Kota Padang menjadi pintu masuk bagi pembenahan dan evaluasi berbagai aturan di sekolah dan di daerah yang diskriminatif dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau hak-hak anak sebagai diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Apalagi banyak survei dan penelitian yang memberikan fakta lapangan bahwa terjadi praktik-praktik intoleransi di sekolah, di berbagai daerah," ujarnya.

Retno memaparkan, penelitian terkait ada atau tidaknya  praktik intoleransi di sekolah dilakukan oleh beberapa lembaga, di antaranya Setara Institute dan Wahid Institute.

KPAI mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar yang akan mengkaji ulang aturan diskriminatif, menyusul mencuatnya kasus di SMK 2 Padang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News