KPAI Dorong Ortu Murid Laporkan Kasus Diskriminasi ke Ombudsman
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Alfikri yang akan mengkaji ulang aturan diskriminatif. Menyusul mencuatnya kasus di SMK 2 Padang.
Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, kepala dinas dalam waktu dekat mengirimkan surat edaran kepada kepala SMA/SMK, yang dikelola provinsi.
Melalui surat edaran itu, dinas meminta sekolah untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang berpontensi memunculkan intoleransi.
Sementara untuk SD dan SMP yang dikelola kabupaten/kota, Adib akan berkoordinasi dengan kepala disdik kabupaten/kota terkait aturan ini.
"Langkah Kadisdik Sumbar ini layak diapresiasi karena langsung bergerak," kata Retno di Jakarta, Selasa (26/1).
KPAI berharap kasus SMKN 2 Kota Padang menjadi pintu masuk bagi pembenahan dan evaluasi berbagai aturan di sekolah dan di daerah yang diskriminatif dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau hak-hak anak sebagai diatur dalam UU Perlindungan Anak.
"Apalagi banyak survei dan penelitian yang memberikan fakta lapangan bahwa terjadi praktik-praktik intoleransi di sekolah, di berbagai daerah," ujarnya.
Retno memaparkan, penelitian terkait ada atau tidaknya praktik intoleransi di sekolah dilakukan oleh beberapa lembaga, di antaranya Setara Institute dan Wahid Institute.
KPAI mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar yang akan mengkaji ulang aturan diskriminatif, menyusul mencuatnya kasus di SMK 2 Padang.
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini