KPAI Dorong Perpres Sekolah Ramah Anak Segera Ditetapkan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong percepatan Preraturan Presiden (Perpres) tentang Sekolah Ramah Anak (SRA). Ini terkait tingginya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkapkan, saat ini dari 260 ribu sekolah jenjang SD hingga SMA/sederajat baru 8000-an sekolah yang mendeklarasikan diri sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA).
Prepres SRA akan melibatkan kementerian terkait dalam pelaksanaannya yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kehadiran Perpres SRA diharapkan mampu memutus mata rantai kekerasan di sekolah dan menjamin tumbuh kembang anak berdasarkan pemenuhan hak-hak anak dalam lima kluster Kovensi Hak Anak (KHA). Perpres SRA selama dua tahun terakhir mandek pembahasannya.
"Kasus kekerasan fisik yang dialami Dwi Aprilia, siswa SMA di Mojokerto yang menderita kelumpuhan setelah menjalani hukuman squat jump di sekolahnya lantaran terlambat datang ke kegiatan ekstrakurikuler Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI) di sekolahnya, harus dijadikan momentum bersama mempercepat ditandatanganinya Perpres SRA oleh presiden," beber Retno, Sabtu (21/7).
KPAI, lanjutnya akan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto untuk memeriksa pihak sekolah dan menegakan aturan jika sekolah terbukti lalai dalam melindungi peserta didik dari kekerasan. Di samping melakukan pengawasan lapangan untuk bertemu korban dan keluarganya, mengunjungi sekolah untuk meminta kronologi kejadian dan siapa saja yang terlibat.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah Mojekerto terkait rehabilitasi kesehatan korban yang harus melibatkan Dinas Kesehatan Mojokerto dan rehabilitasi pskologis (karena korban mengalami trauma) dengan melibatkan Dinas PPPA dan P2TP2A kabupaten Mojokerto. Pembiayaan pengobatan dan pemulihan korban seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," pungkasnya.(esy/jpnn)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong percepatan Preraturan Presiden (Perpres) tentang Sekolah Ramah Anak (SRA).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- KPAI Minta Oknum Guru yang Lakukan Kekerasan Terhadap Murid di Malang Diberi Sanksi
- Upaya DPRD Kota Bogor Melindungi Anak-Anak dari Kekerasan di Sekolah