KPAI Dukung Perpres Penguatan Pendidikan Karakter
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) diapresiasi Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI).
Lembaga ini menilai, Perpres PPK sangat jelas menekankan pada Penguatan Pendidikan Karakter bukan seperti Permendikbud No 23/2017 yang mengarah pada hari sekolah dan lamanya anak belajar di sekolah.
"KPAI mendukung Perpres 87/2017. Selain itu, Perpres PPK menghapus kewajiban sekolah delapan jam per hari atau 40 jam per minggu. Hal ini jelas didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan yang terbaik bagi anak," kata Retno Listyarti, komisioner KPAI bidang pendidikan, Jumat (8/9).
Dia menjelaskan, pada pasal 9 Perpres tentang PPK, terlihat pemerintah mengakomodir pihak-pihak yang keberatan dengan pemberlakuan sekolah lima hari dan atau 40 jam per minggu.
Pasal ini kemudian memberikan pilihan lima hari atau enam hari sekolah.
Bahkan pasal 9 ayat (3) menentukan persyaratan sekolah lima hari melalui poin (a) sampai dengan (d).
Selain kecukupan pendidik, juga harus didukung sarana dan prasarana memadai, kearifan lokal dan bahkan pendapat ulama atau tokoh agama.
"Prasyarat menjadikan lima hari sekolah tidak mudah dilaksanakan oleh satuan pendidikan tanpa memenuhi keempat prasyarat tersebut," tandasnya. (esy/jpnn)
Perpres Penguatan Pendidikan Karakter baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- KPAI Minta Oknum Guru yang Lakukan Kekerasan Terhadap Murid di Malang Diberi Sanksi
- Perayaan Ulang Tahun Jangan Berlebihan, Siswa SMA di Klaten Meninggal