KPAI: Guru dan Kepsek Pelanggar SKB 3 Menteri Jangan Langsung Dihukum

KPAI: Guru dan Kepsek Pelanggar SKB 3 Menteri Jangan Langsung Dihukum
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Tindak lanjut atas pelanggaran SKB 3 menteri akan diterapkan  sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucap Bu Retno.

Sementara Kemendikbud dalam ketentuan SKB 3 menteri juga bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Hal ini menurut Retno, memang kewenangan Kemendikbud yang bisa dipergunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel dan tidak mematuhi SKB 3 menteri, meskipun ada plus minusnya.

"Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian bantuan pendanaan," pungkas Retno.(esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta agar guru dan kepsek yang melanggar SKB tiga menteri jangan langsung dihukum.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News