KPAI: Hukum Berat Pelaku Mutilasi di Riau
Selasa, 12 Agustus 2014 – 20:48 WIB

KPAI: Hukum Berat Pelaku Mutilasi di Riau
Sejauh ini polisi memastikan jika sebelumnya hanya ada enam korban dengan tiga bocah dan tiga pria dewasa, kini bertambah menjadi tujuh orang, yaitu FD (5). Hanya saja polisi baru menemukan pakaian korban dan jasadnya masih dalam pencarian.
"Korban terakhir FD (5) laki-laki yang ditemukan di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Ahad (10/8)," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Arif Rahman, di Mako Polres Siak, sebagaimana dirilis Riau Pos (grup JPNN) Selasa. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian menghukum pelaku mutilasi di Siak, Provinsi Riau, seberat-beratnya. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paket Berisi Petasan Tiba, Duar! 4 Bocah di Magetan Luka Parah
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Bocah Perempuan di Berau Kaltim Diterkam Buaya
- Menhub: 55 Persen Pemudik Sudah Kembali, Ada Tol Gratis Sampai Cipularang
- PNM Siapkan Posko Arus Balik Lebaran di Balikpapan dan Padang, Ini Fasilitasnya
- Prediksi Puncak Arus Balik di KAI Daop Yogyakarta Terjadi Hari Ini