KPAI: Hukum Berat Pelaku Mutilasi di Riau
Selasa, 12 Agustus 2014 – 20:48 WIB
Sejauh ini polisi memastikan jika sebelumnya hanya ada enam korban dengan tiga bocah dan tiga pria dewasa, kini bertambah menjadi tujuh orang, yaitu FD (5). Hanya saja polisi baru menemukan pakaian korban dan jasadnya masih dalam pencarian.
"Korban terakhir FD (5) laki-laki yang ditemukan di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Ahad (10/8)," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Arif Rahman, di Mako Polres Siak, sebagaimana dirilis Riau Pos (grup JPNN) Selasa. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian menghukum pelaku mutilasi di Siak, Provinsi Riau, seberat-beratnya. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter