KPAI Ikut Dihujat soal Istilah Anjay, Bu Retno Bereaksi

KPAI Ikut Dihujat soal Istilah Anjay, Bu Retno Bereaksi
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi protes netizen soal pelarangan penggunaan istilah "Anjay".

Pasalnya lembaga ini turut di-bully dan dianggap kurang kerjaan.

Komisioner KPAI Retno Listyarti pun menyampaikan fakta tentang surat pelarangan penggunaan istilah Anjay yang viral di media sosial.

"Surat  viral dari Komnas Perlindungan Anak terkait kasus “Anjay” yang dilaporkan oleh Lutfi Agizal bukan dibuat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), karena KPAI masih berproses menangani persoalan yang diadukan ini," kata Retno pada Minggu (30/8).

Di media sosial memang beredar surat larangan penggunaan istilah Anjay berjudul "Pers Rilis; Hentikan Penggunaan Istilah Anjay".

Surat itu memang bukan dibuat KPAI melainkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Namun, sebagian netizen belum tahu bahwa KPAI dan Komnas PA itu berbeda.

"Masyarakat dan netizen di media sosial banyak yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA. KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami bukan LSM atau lembaga non-pemerintah, tetapi lembaga negara," tegas Retno.

KPAI tak terima dihujat netizen soal beredarnya larangan penggunaan istilah Anjay oleh Komnas PA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News