KPAI Ikut Dihujat soal Istilah Anjay, Bu Retno Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi protes netizen soal pelarangan penggunaan istilah "Anjay".
Pasalnya lembaga ini turut di-bully dan dianggap kurang kerjaan.
Komisioner KPAI Retno Listyarti pun menyampaikan fakta tentang surat pelarangan penggunaan istilah Anjay yang viral di media sosial.
"Surat viral dari Komnas Perlindungan Anak terkait kasus “Anjay” yang dilaporkan oleh Lutfi Agizal bukan dibuat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), karena KPAI masih berproses menangani persoalan yang diadukan ini," kata Retno pada Minggu (30/8).
Di media sosial memang beredar surat larangan penggunaan istilah Anjay berjudul "Pers Rilis; Hentikan Penggunaan Istilah Anjay".
Surat itu memang bukan dibuat KPAI melainkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Namun, sebagian netizen belum tahu bahwa KPAI dan Komnas PA itu berbeda.
"Masyarakat dan netizen di media sosial banyak yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA. KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami bukan LSM atau lembaga non-pemerintah, tetapi lembaga negara," tegas Retno.
KPAI tak terima dihujat netizen soal beredarnya larangan penggunaan istilah Anjay oleh Komnas PA.
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- FSGI Sebut Anak STM Punya Hak Melakukan Demonstrasi, Jangan Ditangkapi
- KPAI Minta Oknum Guru yang Lakukan Kekerasan Terhadap Murid di Malang Diberi Sanksi