KPAI: Indonesia Darurat Perlindungan Anak

KPAI: Indonesia Darurat Perlindungan Anak
Kekerasan pada anak. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan negara harus hadir dalam upaya penanaganan kasus hukum yang menjerat anak-anak.

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, Indonesia saat ini masuk dalam kondisi darurat perlindungan anak.

Menurut dia, sedikitnya saat ini ada 23 ribu lebih kasus yang berkaitan dengan anak.

"Dan yang paling besar adalah tentang anak berhadapan dengan hukum," kata Jasra saat diskusi Berpihak Kepada Anak di Cikini, Jakarta Pusat.

Dia meminta kesadaran institusi terkait dalam upaya pelindungan anak harus ditingkatkan.

"Negara harus hadir dalam penanganan kasus tentang anak," tegasnya.

Jasra menegaskan semua kementerian dan lembaga terkait harus fokus pada program masing-masing dalam rangka pengasuhan anak.

"Keberpihakan pada anak harus ada jangan dibiarkan sehingga kita mengalami lost generation," ungkapnya. (boy/jpnn)


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan negara harus hadir dalam upaya penanaganan kasus hukum yang menjerat anak-anak.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News