KPAI Ingatkan Kemendikbud Soal Konsekuensi Keputusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang konsekuensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penganut kepercayaan agama. Sebab, dalam UU Sisdiknas, pemerintah harus menyiapkan guru agama bagi siswa. Sementara faktanya beberapa agama malah kekurangan tenaga guru.
"KPAI mengapresiasi keputusan MK karena sesuai dengan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 pasal 29,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti kepada JPNN, Kamis (9/11).
Yang harus dipikirkan, lanjut Retno adalah penyediaan guru agama sebagaimana diatur dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas, Bab 5 Pasal 12 butir 1 a. Disebutkan bahwa setiap anak atau peserta di satuan pendidikan wajib mendapatkan pelajaran agama sesuai agamanya dari guru agama yang seagama.
“Kami kan tidak paham kesulitan Kemendikbud apa untuk menerapkannya. Apalagi sejak 2003 perintahnya di Sisdiknas. Guru agama Hindu dan Budha kan sangat jarang. Apalagi aliran kepercayaan," bebernya.
KPAI, lanjutnya, hanya mengingatkan konsekuensi dari keputusan MK dikaitkan dengan UU Sisdiknas pasal 12.(esy/jpnn)
KPAI mengapresiasi keputusan MK karena sesuai dengan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 29.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
- Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik Demi Kemandirian Bangsa
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak