KPAI: Jangan Hukum Kepala SMAN 3 Seluma Bengkulu
"Alih-alih membantu peserta didik dan pendidik dalam mengatasi PJJ secara daring, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu justru lebih bersemangat memeriksa sekolah yang melakukan diskresi karena kedaruratan PJJ di masa pandemi Covid 19," ucap mantan kepala SMAN 3 DKI Jakarta ini.
Retno menjelaskan, dalam keterangannya kepada KPAI, Kepala SMAN 3 Kabupaten Seluma menjelaskan bahwa pihaknya tidak memaksakan pembelian LKS tersebut.
Namun, mempersilahkan anak-anak yang tidak bisa melakukan pembelajaran daring karena berbagai hambatan, untuk menggunakan LKS sebagai pengganti modul.
Agar siswa mudah mendapatkan LKS yang dimaksud, kepala sekolah memang mengizinkan penerbit menitipkan pada guru mata pelajaran di sekolahnya.
“Ini murni karena kedaruratan saja, niat kami hanya ingin setiap anak dapat terlayani pembelajaran di masa pandemic ini,” ujar Nihan, kepala SMAN 3 Seluma kepada Retno Listyarti, Komisioner KPAI.
Kebijakan yang dilakukan oleh Kepala SMAN 3 Seluma dapat dikategorikan sebagai diskresi.
Istilah diskresi diartikan sebagai 'kebebasan bertindak' atau keputusan yang diambil atas dasar penilaian sendiri.
"Sebagai manajer sekolah, maka kepala sekolah lebih memahami kondisi sekolahnya, sehingga keputusannya mengizinkan penggunaan LKS adalah upaya mengatasi masalah hambatan dalam PJJ daring," tegas Retno.
KPAI bela kebijakan kepala sekolah yang bertujuan memudahkan pendidikan anak di masa pandemi.
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- 1.462 Peserta CPNS 2024 Kota Bengkulu Ikuti SKD, Arif Gunadi Beri Pesan Begini
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras