KPAI Kampanyekan Larangan Anak Beli Rokok
Sabtu, 01 Januari 2011 – 09:09 WIB
JAKARTA - Langkah konkret ditempuh pemerintah untuk meningkatkan perlindungan kepada anak-anak di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat berkampanye membangun kesadaran publik terkait perlindungan anak.
Kampanye massal akan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak. Antara lain, melalui gerakan sayang anak, pengajaran agama secara dini dan berkelanjutan bagi anak, serta penyediaan sarana prasarana publik yang ramah anak. "Pembangunan kesadaran ini tidak hanya di tingkat pemegang kebijakan, tetapi juga masyarakat," ujar Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat (31/12).
Salah materi kampanye yang akan menjadi andalan adalah untuk melindungai anak dari bahaya rokok. KPAI-Kemenkes akan mengampanyekan agar orang dewasa dan orang tua tidak melibatkan anak-anak dalam aktivitas merokok. Bentuknya, dengan dengan menyuruh anak membeli rokok maupun merokok di depan anak. "Akses merokok bagi anak begitu mudahnya di Indonesia dan itu harus dibatasi sedari dini," kata Asrorun Niam.
Mantan aktivis mahasiswa 98 itu menyampaikan, kesadaran publik terhadap perlindungan anak masih rendah. Hal itu menjadi keprihatian Menkes Endang Sedyaningsih. Untuk itu, lanjutnya, perlu ada rencana aksi nasional pembangunan kesadaran perlindungan anak melalui kampanye yang sistematis dan terus menerus.
JAKARTA - Langkah konkret ditempuh pemerintah untuk meningkatkan perlindungan kepada anak-anak di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan