KPAI: Kasus Yuyun Akan Berulang jika...
jpnn.com - JAKARTA – Kasus siswi SMP, Yuyun (14), korban perkosaan dan pembunuhan oleh 14 pemuda di Bengkulu, belum lama ini menjadi keprihatinan publik.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Merdeka Sirait mengatakan kasus Yuyun harus menjadi perhatian pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi. Sebab, peristiwa keji tersebut akan terulang jika tidak segera ditangani serius.
“Ini peristiwa terus berulang. Negara kita tidak mau belajar, ada kasus Angeline di Bali yang tega dibunuh ibu angkatnya, lalu kasus bocah F yang di Kali Deres dan peristiwa-peristiwa lain,” ujar Aris dalam diskusi dengan tema “Tragedi Yuyun, Wajah Kita” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5).
Dia menambahkan, saat ini negara masih belum melihat kejahatan terhadap anak sebagai pidana yang luar biasa. Pasalnya, pelaku kejahatan saat ini masih dikenakan tindak pidana biasa.
“Ini kan sudah jadi kejahatan luar biasa, karena dirampas kemerdekaannya, dirampas hak hidupnya, ini bukan lagi kejahatan tindak pidana biasa,” ujarnya.(Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf