KPAI: Kasus Yuyun Akan Berulang jika...
jpnn.com - JAKARTA – Kasus siswi SMP, Yuyun (14), korban perkosaan dan pembunuhan oleh 14 pemuda di Bengkulu, belum lama ini menjadi keprihatinan publik.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Merdeka Sirait mengatakan kasus Yuyun harus menjadi perhatian pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi. Sebab, peristiwa keji tersebut akan terulang jika tidak segera ditangani serius.
“Ini peristiwa terus berulang. Negara kita tidak mau belajar, ada kasus Angeline di Bali yang tega dibunuh ibu angkatnya, lalu kasus bocah F yang di Kali Deres dan peristiwa-peristiwa lain,” ujar Aris dalam diskusi dengan tema “Tragedi Yuyun, Wajah Kita” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5).
Dia menambahkan, saat ini negara masih belum melihat kejahatan terhadap anak sebagai pidana yang luar biasa. Pasalnya, pelaku kejahatan saat ini masih dikenakan tindak pidana biasa.
“Ini kan sudah jadi kejahatan luar biasa, karena dirampas kemerdekaannya, dirampas hak hidupnya, ini bukan lagi kejahatan tindak pidana biasa,” ujarnya.(Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Prabowo Batal Berkunjung ke Malaysia Gegara Ada Hal Penting di Jakarta
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel