KPAI Kecam Guru Tampar Murid di Purwokerto
Jumat, 20 April 2018 – 17:13 WIB
KPAI juga mengecam pendekatan guru dalam mendisiplinkan siswa di kelas dengan cara-cara kekerasan.
"Pemukulan atau penamparan yang dilakukan oknum guru SMK dalam video viral tersebut adalah bentuk kekerasan fisik dan melanggar pasal 54 Undang Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Retno.
"KPAI mendorong Disdikbud Provisi Jawa Tengah untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti bersalah maka harus diproses sesuai dengan ketentuan kepegawaian maupun peraturan perundangan yang berlaku, apalagi korban tidak hanya satu, tetapi banyak sebagai ditayangkan dalam video klarifikasi oknum guru tersebut," pungkasnya. (esy/jpnn)
Viral lagi video guru yang melakukan kekerasan dengan menampar muridnya dengan sekuat tenaga.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- KPAI Minta Oknum Guru yang Lakukan Kekerasan Terhadap Murid di Malang Diberi Sanksi
- Perayaan Ulang Tahun Jangan Berlebihan, Siswa SMA di Klaten Meninggal