KPAI Keluhkan Banyaknya Pemberitaan yang Melanggar Hak Anak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan masih adanya pemberitaan di media massa yang melanggar hak-hak anak.
Terlebih dalam berita yang memuat anak sebagai pelaku, korban atau saksi dalam tindak kejahatan.
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, pemberitaan itu telah melanggar undang-undang sistem peradilan anak.
"Dari temuan KPAI pemberitaan pers masih ada yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya dalam diskusi publik yang diadakan Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
Wanita berhijab ini menambahkan, pelanggaran yang dimaksud ketika sebuah berita mengungkap dengan jelas identitas anak sebagai pelaku, korban dan saksi dalam sebuah kejahatan.
Padahal hal itu jelas dilarang dalam undang-undang peradilan anak.
Menurut dia, pelanggaran itu bisa dilanjutkan ke polisi dan bisa dikenakan pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Namun hal tersebut hanya bisa dituntut oleh keluarga anak yang merasa dirugikan atas pemberitaan. Apalagi kalau akibat pemberitaan itu bisa mengancam keselamatan si anak.
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, pemberitaan itu telah melanggar undang-undang sistem peradilan anak.
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- Marak Kasus Kekerasan di Daycare, KinderCastle Berikan Layanan Gratis untuk Korban
- Tak Terima Buah Hati Dianiaya, Ibu di Pekanbaru Polisikan Tempat Penitipan Anak