KPAI Minta Jaksa Banding Putusan Ipul
Sabtu, 18 Juni 2016 – 10:51 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh meminta jaksa penuntut umum untuk melakukan banding terhadap putusan pendangdut Saipul Jamil. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pria yang karib disapa Ipul itu. Ipul dinyatakan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak, yakni cowok bernisial DS. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. "Jaksa harus banding untuk menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan anak," kata Asrorun, Jumat (17/6). Jaksa penuntut umum belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan. Mereka masih menyatakan pikir-pikir. Sikap jaksa yang tidak tegas dalam merespon vonis, menurut Asrorun, bisa mendapat pandangan miring dari publik. "Untuk itu jaksa harus banding," ucapnya.(gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh meminta jaksa penuntut umum untuk melakukan banding terhadap putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground