KPAI Minta Jaksa Banding Putusan Ipul
Sabtu, 18 Juni 2016 – 10:51 WIB
Saipul Jamil. FOTO: DOK.JPNN.com
JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh meminta jaksa penuntut umum untuk melakukan banding terhadap putusan pendangdut Saipul Jamil. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pria yang karib disapa Ipul itu. Ipul dinyatakan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak, yakni cowok bernisial DS. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. "Jaksa harus banding untuk menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan anak," kata Asrorun, Jumat (17/6). Jaksa penuntut umum belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan. Mereka masih menyatakan pikir-pikir. Sikap jaksa yang tidak tegas dalam merespon vonis, menurut Asrorun, bisa mendapat pandangan miring dari publik. "Untuk itu jaksa harus banding," ucapnya.(gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh meminta jaksa penuntut umum untuk melakukan banding terhadap putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati