KPAI Minta KY Awasi Hakim di Perkara Bang Ipul
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan vonis tiga tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Saipul Jamil. Padahal pendangdut itu menjadi perbuatan cabul terhadap anak.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vonis rendah yang diberikan kepada Ipul, sapaan Saipul, berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tindak pidana suap diduga memengaruhi rendahnya putusan hakim," kata Asrorun di Jakarta, Jumat (17/6).
Oleh sebab itu, KPAI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi perilaku hakim yang menyidangkan kasus Ipul.
"Saya rasa perlu ditelusuri lebih lanjut, karena ini sangat terkait dengan persoalan perlindungan anak, di samping persoalan korupsinya," ujar Asrorun.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap permainan vonis perkara Ipul. Keempatnya adalah dua pengacara Ipul, yakni Berta Natalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, kakak Ipul yaitu Samsul Hidayatullah dan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
Ipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun, majelis hakim memberikan vonis kepada mantan suami Dewi Perssik itu tiga tahun penjara. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia