KPAI Minta Oknum Guru Agama Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum 20 Tahun Penjara dan Dikebiri
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengutuk perbuatan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum guru agama di salah satu pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, berinisial HW terhadap 12 santriwati.
KPAI mendorong supaya majelis hakim memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku tersebut.
"KPAI mendorong pelaku dihukum maksimal 20 tahun sebagaiman tuntutan jaksa dan juga hukum tambahan kebiri karena korban banyak dan perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali," kata Retno, Jumat (10/12).
KPAI juga mendorong adanya upaya pemulihan psikologi korban.
Sebab, sejumlah remaja yang menjadi korban telah menjadi ibu.
Menurut Retno, dengan ada pemulihan maka korban yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual bisa melanjutkan hidupnya dengan baik.
"Selain pemenuhan hak psikologi, maka hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin negara,” lanjut Retno.
Dia meminta pemerintah mencarikan satuan pendidikan lainnya agar para korban bisa melanjutkan pendidikan.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengutuk perbuatan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh HW terhadap 12 santriwati.
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi