KPAI Minta Oknum Guru Agama Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum 20 Tahun Penjara dan Dikebiri
Menurut Retno, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan hak-hak korban kekerasan seksual ini, termasuk pengasuhan bayi-bayi yang dilahirkan.
"Begitu pun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah," tambah Retno.
Dia menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban karena proses hukum sudah dilaksanakan oleh pihak terkait.
Retno juga mengatakan pihaknya mengapresiasi kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam menuntut HW.
"Semoga putusan pengadilan nanti, hukuman bagi terdakwa juga dapat maksimal, seberat-beratnya," harap Retno Listyarti. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengutuk perbuatan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh HW terhadap 12 santriwati.
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi