KPAI Minta Oknum Guru Agama Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum 20 Tahun Penjara dan Dikebiri

Menurut Retno, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan hak-hak korban kekerasan seksual ini, termasuk pengasuhan bayi-bayi yang dilahirkan.
"Begitu pun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah," tambah Retno.
Dia menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban karena proses hukum sudah dilaksanakan oleh pihak terkait.
Retno juga mengatakan pihaknya mengapresiasi kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam menuntut HW.
"Semoga putusan pengadilan nanti, hukuman bagi terdakwa juga dapat maksimal, seberat-beratnya," harap Retno Listyarti. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengutuk perbuatan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh HW terhadap 12 santriwati.
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara