KPAI Minta Oknum Guru Agama Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum 20 Tahun Penjara dan Dikebiri

KPAI Minta Oknum Guru Agama Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum 20 Tahun Penjara dan Dikebiri
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Retno, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan hak-hak korban kekerasan seksual ini, termasuk pengasuhan bayi-bayi yang dilahirkan. 

"Begitu pun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah," tambah Retno. 

Dia menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban karena proses hukum sudah dilaksanakan oleh pihak terkait. 

Retno juga mengatakan pihaknya mengapresiasi kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam menuntut HW. 

"Semoga putusan pengadilan nanti, hukuman bagi terdakwa juga dapat maksimal, seberat-beratnya," harap Retno Listyarti. (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengutuk perbuatan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh HW terhadap 12 santriwati. 


Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News