KPAI Minta Petaka Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman Diusut Secara Hukum
Minggu, 23 Februari 2020 – 00:15 WIB
Diketahui, aturan yang mewajibkan Pramuka sebagai ekskul wajib tertuang dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.
Persoalannya, tambah Retno, selama ini kebijakan mewajibkan siswa sekolah untuk mengikuti pendidikan kepramukaan telah menjadikan latihan kepramukaan menjadi pelajaran kepramukaan.
"Kebijakan yang awalnya berniat baik untuk membentuk kompetensi sosial peserta didik, malah merusak esensi pendidikan kepramukaan itu sendiri. Masifnya pendidikan kepramukaan menyebabkan hal-hal yang esensial menjadi terlupakan," tandasnya. (fat/jpnn)
KPAI merekomendasikan kegiatan susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman, yang berujung petaka diusut secara hukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- 22 Anak di Sleman Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Biadab
- Pilkada Sleman: Paslon Harda-Danang Dapat Nomor Urut 2, Simbol Kemenangan & Kedamaian
- Gempa di Gunung Kidul Yogyakarta Terasa hingga Karangkates, Nganjuk, Sleman
- Nana Sudjana Dikukuhkan Sebagai Ketua Mabida Pramuka Jateng