KPAI Minta Sekolah Bijak, Jangan Korbankan Hak Siswa karena SPP
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, kasus-kasus masalah tunggakan SPP masih akan terjadi di masa pandemi Covid-19.
Baik itu di sekolah swasta maupun sekolah negeri seperti SMA/SMK yang masih memungut dana masyarakat dalam bentuk SPP.
Oleh karena itu, KPAI mendorong dan mengingatkan stakeholder pendidikan bahwa :sekolah itu bukan organisasi perusahaan yang mengejar profit atau laba.
Sekolah berada dalam payung yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2001 pasal 1 yang menyatakan tujuan didirikan yayasan adalah memberikan pelayanan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
"Sekolah harus bersikap bijak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Retno Listyarti di Jakarta, Sabtu (9/1).
Sekolah swasta yang bernaung di bawah Yayasan Pendidikan, harus menggunakan fungsi sosial dan kemanusiaannya ketika ada siswa yang orang tuanya mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi seprti saat ini.
Apalagi, sekolah swasta juga mendapatkan dana BOS dari pemerintah pusat melalui APBN.
Masalah seperti ini, kata Retno, seharusnya bisa dibicarakan secara internal. Misalnya dengan memberikan keringanan pembayaran dan cara pembayaran dengan mencicil sesuai kemampuan orang tua siswa.
Komisioner KPAI Retno Listyarti Meminta sekolah bijaksana dan tidak menghilangkan hak siswa mendapatkan pendidikan hanya karena masalah SPP
- Perihal Penarikan Dosen dan Guru Diperbantukan di Sekolah Swasta dan PTS, Begini Saran Anggota DPD RI Lia Istifhama
- Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025