KPAI Minta Sekolah Bijak, Jangan Korbankan Hak Siswa karena SPP

"Sebaiknya tidak melibatkan anak dalam masalah pembayaran SPP," cetusnya.
KPAI juga mengimbau pemda melalui Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota membina sekolah-sekolah swasta agar mengedepankan fungsi sosial dan kemanusiaan terhadap orang tua siswa yang mengalami masalah ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Keberadaan dan operasional penyelenggaraan pendidikan oleh yayasan wajib mendapat izin dari Pemda. Kewenangan Pemda adalah memberi atau mencabut izin pendirian/operasional pendidikan sesuai Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 62;
Khusus DKI Jakarta yang memiliki program Kartu Jakarta Pintar, menurut Retno, lewat program ini bisa membantu anak-anak yang orangtuanya mengalami kesulitan ekonomi saat pandemi.
Sekolah swasta di DKI Jakarta seharusnya merasa beruntung menampung peserta didik sebanyak 60 -100 % adalah pemegang KJP pembiayaan SPP ditanggung Pemda. Di mana pihak sekolah tidak perlu repot menagih uang SPP kepada peserta didik.
"Pemerintah provinsi, kabupaten/kota wajib memenuhi hak atas pendidikan warganya. Jika kesulitan ekonomi dialami jangka panjang oleh para orang tua siswa, maka kursi-kursi kosong di sekolah negeri bisa dibuka untuk menerima anak-anak tersebut, sehingga hak atas pendidikannya tetap dijamin dan dipenuhi negara dalam keadaan apa pun, termasuk masa pandemi Covid-19," beber Retno Listyarti. (esy/jpnn)
Komisioner KPAI Retno Listyarti Meminta sekolah bijaksana dan tidak menghilangkan hak siswa mendapatkan pendidikan hanya karena masalah SPP
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Guru PPPK Mengajar di Sekolah Swasta? Oh, yang Negeri Masih Kekurangan
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Ini Solusi Wali Kota Agustina untuk Anak Kurang Mampu yang Tak Diterima di Sekolah Negeri
- Info Terbaru soal Penempatan Guru PPPK 2024, Penting