KPAI Minta Sekolah Bijak, Jangan Korbankan Hak Siswa karena SPP

KPAI Minta Sekolah Bijak, Jangan Korbankan Hak Siswa karena SPP
Siswa melakukan pembelajaran jarak jauh alias PJJ. Ilustrasi Foto: Fathra/JPNN.com

"Sebaiknya tidak melibatkan anak dalam masalah pembayaran SPP," cetusnya.

KPAI juga mengimbau pemda melalui Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota membina sekolah-sekolah swasta agar mengedepankan fungsi sosial dan kemanusiaan terhadap orang tua siswa yang mengalami masalah ekonomi pada masa pandemi Covid-19.  

Keberadaan dan operasional penyelenggaraan pendidikan oleh yayasan wajib mendapat izin dari Pemda. Kewenangan Pemda adalah memberi atau mencabut izin pendirian/operasional pendidikan sesuai Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 62;

Khusus DKI Jakarta yang memiliki program Kartu Jakarta Pintar, menurut Retno, lewat program ini bisa membantu anak-anak yang orangtuanya mengalami kesulitan ekonomi saat pandemi. 

Sekolah swasta di DKI Jakarta seharusnya merasa beruntung  menampung peserta didik sebanyak  60 -100 % adalah pemegang KJP pembiayaan SPP ditanggung Pemda. Di mana pihak sekolah tidak perlu repot menagih uang SPP kepada peserta didik.

"Pemerintah provinsi, kabupaten/kota wajib memenuhi  hak atas pendidikan warganya. Jika kesulitan ekonomi dialami jangka panjang oleh para orang tua siswa, maka kursi-kursi kosong di sekolah negeri bisa dibuka untuk menerima anak-anak tersebut, sehingga hak atas pendidikannya tetap dijamin dan dipenuhi negara dalam keadaan apa pun, termasuk masa pandemi Covid-19," beber Retno Listyarti. (esy/jpnn)

 

Komisioner KPAI Retno Listyarti Meminta sekolah bijaksana dan tidak menghilangkan hak siswa mendapatkan pendidikan hanya karena masalah SPP


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News