KPAI: PDIP Paling Libatkan Anak-anak Dalam Kampanye
jpnn.com - JAKARTA -- Undang-undang telah melarang adanya pelibatan anak dalam kampanye terbuka partai politik. Namun, hingga kini pelibatan anak-anak dalam kampanye masih sering terjadi.
Dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tercatat paling banyak melibatkan anak-anak dalam kampanye terbukanya.
"Sejak awal kampanye seluruh partai telah melakukan pelanggaran tersebut. Namun, PDIP tercatat paling banyak melibatkan anak-anak dalam kampanyenya. Ada sekitar 33 kasus pelanggaran yang telah dilakukan," ujar Koordinator Bidang Pengawasan Pelanggaran Pelibatan Anak dalam kegiatan Politik, Rita Pranawati di kantor KPAI, Jakarta, kemarin.
Rita mengatakan, data tersebut diperoleh pihaknya dari pemantauan media, pengaduan masyarakat via hotline dan investigasi di lapangan.
Setidaknya, kata dia, per 2 April 2014, ada sekitar 248 kasus pelanggaran yang melibatkan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye di seluruh Indonesia.
Menurut penuturannya, kasus terbanyak yang dilakukan oleh dua belas partai politik adalah memobilisasi massa anak ke area kampanye.
"Pelanggaran paling banyak membawa bayi, coba bayangkan bahaya kesehatan, keselamatan mereka. Semua itu jadi fokus kita. Padahal anak-anak yang dilibatkan tidak memiliki hak pilih nanti. Jadi kenapa harus dilibatkan?" katanya.
Kendati telah mengantongi data-data pelanggaran tersebut, Rita mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk meneruskan hingga penindakan hukum.
JAKARTA -- Undang-undang telah melarang adanya pelibatan anak dalam kampanye terbuka partai politik. Namun, hingga kini pelibatan anak-anak dalam
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang