KPAI: Pelaku Bullying Juga Dilindungi Hukum

KPAI: Pelaku Bullying Juga Dilindungi Hukum
KPAI

jpnn.com, PONTIANAK - Kasus perundungan siswa SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggerakkan sejumlah warga untuk membuat petisi dukungan terhadap korban yang bernama Audrey. Dikabarkan, sebanyak lebih dari 3,7 juta masyarakat sudah menandatangani petisi tersebut.

Saat bertolak ke Kota Pontianak, pada Kamis pagi (11/4), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan tetap fokus untuk menyelesaikan kasus perundungan tersebut.

“Kekerasan terhadap anak itu memang harus diberantas, tapi sebagai pendidik harus menyelesaikannya sesuai dengan kaidah pendidikan, yaitu membina dan mendidik para siswa,” ujar Menteri Muhadjir.

Dia menegaskan, kondisi psikologis anak, baik korban maupun pelaku, harus tetap dijaga. Untuk itu para guru diminta melakukan pendampingan. Ke depan, tegas Muhadjir, literasi digital di kalangan siswa, sekolah, dan guru sangat perlu ditingkatkan.

“Tampil di media sosial itu memberikan dampak negatif bagi anak, ini berlangsung sampai seumur hidup. Ubah bagaimana trauma ini bisa diupayakan sebagai pengalaman positif. Tidak boleh ada yang melanggar Undang-undang,” ujar Menteri Muhadjir.

Saat bersamaan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengatakan, perlindungan terhadap pelaku dan korban sangat perlu dilakukan saat menyelesaikan kasus perundungan di kalangan siswa. Karena itu, memviralkan pelaku dan korban perundungan tidak diperbolehkan, sebab termasuk ke dalam bentuk pelanggaran hukum.

“Sebagai pelaku maupun korban tidak memviralkan dalam sosial media. Itu tidak boleh diviralkan karena termasuk dalam pelanggaran dalam hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Alik R. Rosyad, perwakilan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, mengatakan pemviralan kasus perundungan, khusus pada kasus siswi SMP berinisial A, memberikan dampak psikologis signifikan kepada para siswa, baik pelaku maupun korban. “Disebutkan ada 12 anak yang terlibat, padahal hanya tiga anak sebagai pelaku, dan lainnya tidak terlibat sama sekali, bahkan ada anak yang tidak berada di tempat kejadian perkara. Akibatnya, mereka mendapatkan ancaman terkait kasus ini," bebernya.

Kasus perundungan siswa SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggerakkan sejumlah warga untuk membuat petisi dukungan terhadap korban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News