KPAI: Pelaku Bullying Juga Dilindungi Hukum

KPAI: Pelaku Bullying Juga Dilindungi Hukum
KPAI

M. Anwar Nasir, Kepala Polisi Resort Kota Pontianak, menjelaskan berdasarkan hasil visum, memang ada tindak kekerasan terhadap siswi berinisial A berupa pemukulan. “Penganiayaan memang terjadi, ada pemukulan, tapi tidak ditemukan tindak kekerasan pada kemaluan korban,” ujarnya. Kapolresta mengungkapkan, nantinya, penetapan pelaku sebagai anak berhadapan dengan hukum akan dilakukan. (esy/jpnn)


Kasus perundungan siswa SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggerakkan sejumlah warga untuk membuat petisi dukungan terhadap korban


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News