KPAI: Pelaku Bullying Juga Dilindungi Hukum
Kamis, 11 April 2019 – 23:27 WIB
M. Anwar Nasir, Kepala Polisi Resort Kota Pontianak, menjelaskan berdasarkan hasil visum, memang ada tindak kekerasan terhadap siswi berinisial A berupa pemukulan. “Penganiayaan memang terjadi, ada pemukulan, tapi tidak ditemukan tindak kekerasan pada kemaluan korban,” ujarnya. Kapolresta mengungkapkan, nantinya, penetapan pelaku sebagai anak berhadapan dengan hukum akan dilakukan. (esy/jpnn)
Kasus perundungan siswa SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggerakkan sejumlah warga untuk membuat petisi dukungan terhadap korban
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Video Viral Stafsus Budi Arie Mencuat, jadi Sorotan Banyak Pihak, Ada Sebuah Chat yang Terbongkar
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah