KPAI Pelototi Pelibatan Anak di Pilkada 2018

KPAI Pelototi Pelibatan Anak di Pilkada 2018
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, setidaknya ada 248 pelaporan terkait dugaan pelibatan anak selama kampanye Pemiu 2014 lalu.

Semua pelaporan tersebut disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut anggota KPAI Jasra Putra, jumlah dugaan pelanggaran diperkirakan jauh lebih besar.

Pasalnya, pada Pemilu 2014 penindakan maksimal hanya seminggu untuk setiap pelanggaran.

Hal tersebut menyulitkan KPAI menelusuri dugaan pelanggaran lain, mengingat keterbatasan-keterbatan yang ada.

"Kesulitan lain, panitia pengawas di daerah juga meminta ada saksi dari KPAI. Saya kira salah satu poin dari segi teknis (yang perlu ditangani dengan baik,red)," ujar Jasra di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (9/2).

Dari temuan di Pemilu 2014 lalu, pelanggaran terbanyak, kata Jasra kemudian, mengajak anak ke lokasi kampanye.

Kemudian, anak menggunakan atribut partai politik.

Orang tua diingatkan untuk tidak membawa anak ke lokasi kampanye dan memakaikan atribut parpol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News