KPAI Pelototi Pelibatan Anak di Pilkada 2018

KPAI Pelototi Pelibatan Anak di Pilkada 2018
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

"Ini tantangan tersendiri bagi KPAI dan Bawaslu untuk mencari solusi. Apakah melalui edukasi kepada orangtua agar tidak melibatkan anak ke arena kampanye terbuka, atau cara lain," ucapnya.

Saat ditanya, bagaimana sekiranya orangtua merupakan calon kepala daerah atau calon anggota legislatif, apakah anaknya tidak boleh mengenakan atribut partai? Jasra dengan tegas menyatakan mhal tersebut asuk kategori pelanggaran.

"Itu bisa kami lakukan langkah-langkah hukum, penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Memang tidak ada kaus ukuran anak, tapi anak mengenakan ukuran orang dewasa," katanya.

Jasra berharap, temuan pada Pemilu 2014 lalu dapat menjadi acuan untuk meminimalisir dugaan pelanggaran pelibatan anak di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 mendatang.

Harapan dikemukakan karena tanda-tanda pelibatan anak mulai terlihat di tahapan Pilkada 2018.

Namun, KPAI belum bisa mengambil tindakan karena belum memasuki masa kampanye.

"Misalnya di Sulawesi, itu sudah mulai anak dibawa saat bapaknya ikut mengantarkan pasangan bakal calon mendaftar dengan menggunakan becak. Kekhawatiran kami adalah keselamatan anak," pungkas Jasra.(gir/jpnn)

 


Orang tua diingatkan untuk tidak membawa anak ke lokasi kampanye dan memakaikan atribut parpol.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News