KPAI: Pemerintah Setempat Tidak Peka
Kasus Bocah Penderita HIV/AIDS di Sumut
Jumat, 24 April 2009 – 16:18 WIB
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak ketinggalan "berteriak" menanggapi kasus Aples Decuari Hutauruk (10). Seperti diketahui, Afes - panggilan akrab Aples - harus meninggalkan bangku sekolah untuk menunggui adiknya yang terkena HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome) di RS Pirngadi, Medan. Sama dengan desakan Komnas Anak, Ghoffur juga meminta agar pihak Dinas Pendidikan mengirimkan guru untuk memberikan materi pelajaran ke Afes. "Masalah biaya perawatan menjadi tanggungan Dinas Kesehatan dan biaya hidupnya menjadi tanggungan Dinas Sosial. Masyarakat umum mestinya juga memberikan perhatian," ungkapnya.
Anggota KPAI, H Abdul Ghoffur, menyayangkan mengapa Afes dan adiknya sempat terusir dari kampung halaman, serta dari kampung neneknya di Tobasa. Hal ini bisa terjadi, lanjutnya, berkemungkinan karena aparat pemerintah setempat tidak peka terhadap kasus ini.
Baca Juga:
"Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan di kampung halamannya harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Ghoffur kepada JPNN di Jakarta, Jumat (24/4). Disebutkannnya pula, sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pemerintah wajib melindungi hak anak-anak.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak ketinggalan "berteriak" menanggapi kasus Aples Decuari Hutauruk (10). Seperti diketahui,
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun