KPAI: Pemerintah Setempat Tidak Peka

Kasus Bocah Penderita HIV/AIDS di Sumut

KPAI: Pemerintah Setempat Tidak Peka
KPAI: Pemerintah Setempat Tidak Peka
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak ketinggalan "berteriak" menanggapi kasus Aples Decuari Hutauruk (10). Seperti diketahui, Afes - panggilan akrab Aples - harus meninggalkan bangku sekolah untuk menunggui adiknya yang terkena HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome) di RS Pirngadi, Medan.

Anggota KPAI, H Abdul Ghoffur, menyayangkan mengapa Afes dan adiknya sempat terusir dari kampung halaman, serta dari kampung neneknya di Tobasa. Hal ini bisa terjadi, lanjutnya, berkemungkinan karena aparat pemerintah setempat tidak peka terhadap kasus ini.

"Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan di kampung halamannya harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Ghoffur kepada JPNN di Jakarta, Jumat (24/4). Disebutkannnya pula, sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pemerintah wajib melindungi hak anak-anak.

Sama dengan desakan Komnas Anak, Ghoffur juga meminta agar pihak Dinas Pendidikan mengirimkan guru untuk memberikan materi pelajaran ke Afes. "Masalah biaya perawatan menjadi tanggungan Dinas Kesehatan dan biaya hidupnya menjadi tanggungan Dinas Sosial. Masyarakat umum mestinya juga memberikan perhatian," ungkapnya.

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak ketinggalan "berteriak" menanggapi kasus Aples Decuari Hutauruk (10). Seperti diketahui,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News