KPAI: Ratusan Siswa Terancam tak Bisa Ikut Ujian Nasional

KPAI: Ratusan Siswa Terancam tak Bisa Ikut Ujian Nasional
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima banyak pengaduan terkait Ujian Nasional (UN) 2019. Saat ini hampir seluruh siswa SMA/SMK di seluruh Indonesia sudah melaksanakan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dan pada 25-28 Maret 2019 pelaksanaan Ujian Nasional (UN) bagi siswa SMK. Selanjutnya tanggal 1, 2, 4 dan 8 April 2019 bagi siswa SMA/MA.

Sementara UN tinggal menghitung hari. Namun sampai hari ini ada ratusan anak terancam tidak bisa mengikuti USBN dan UN 2019 dengan berbagai sebab.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, ada berbagai kasus yang menyebabkan anak-anak terancam tidak bisa mengikuti USBN dan UN, yaitu:

1. Kurang lebih 200-an dari 600 lebih pelajar SD hingga SMA/SMK dari berbagai kampung dan distrik di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua terancam tidak bisa mengikuti UN. Ratusan anak atau pelajar asal Nduga itu kini berada di tenda-tenda darurat di halaman gereja Kingmi, Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya. Mereka merupakan bagian dari 2.000 lebih pengungsi dari Nduga, imbas dari kekerasan awal Desember 2018.

"Mereka berada di Napua karena mengikuti orang tua yang mengungsi. Selain itu ada juga 80-an guru yang juga dari Nduga bersama mereka. Pelajar asal Nduga tersebut menginginkan mengikuti UN di ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Wamena dan tidak ingin ujian di Kenyam, Kabupaten Nduga. Sejak peristiwa kekerasan tersebut, anak-anak bersekolah di sekolah darurat," tutur Retno dalam pernyataan resminya, Senin (18/3).

Meski pada Februari 2019,wakil bupati (wabup) Nduga Wentius Nimiangge mengklaim kondisi keamanan di beberapa wilayah, khususnya ibu kota kabupaten setempat sudah berangsur kondusif, dengan roda pemerintahan dan pendidikan yang mulai berjalan normal, tapi para pengungsi masih takut dan mengkhawtirkan keselamatan keluarganya, terutama anak-anak.

2. Anak-anak yang berada di berbagai daerah bencana karena banjir/banjir bandang, longsor, gempa dan lain-lain di berbagai daerah di Indonesia. Misalnya Lombok Timur dan Lombok Utara (NTB) masih terus diguncang gempa dengan magnitudo yang lumayan besar, yaitu 5.2 SR yang terjadi pada Minggu, 17 Maret 2019, pukul 15.07 Wita. KPAI meminta pemerintah memastikan hak anak-anak di wilayah terdampak gempa untuk mengikuti USBN maupun UN meski dengan kondisi darurat atau dalam pemulihan akibat bencana.

KPAI berulangkali mengingatkan Kemendikbud RI dan Kemenag RI, bahwa anak-anak yang terpaksa harus bersekolah di sekolah darurat, maka saat USBN maupun UN, materi soalnya harus menyesuaikan atau mempertimbangkan kondisi mereka, karena anak-anak yang berada di sekolah-sekolah darurat umumnya tidak dapat maksimal mengikuti proses pembelajaran dibandingkan dengan siswa lain yang sekolah tidak berada di lokasi bencana.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, ada berbagai kasus yang menyebabkan anak-anak terancam tidak bisa mengikuti USBN dan UN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News