KPAI Sarankan Cukup Proses Mediasi
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M. Ihsan menyarankan aparat hukum jangan terburu-buru mengambil langkah pengusutan terhadap Abdul Qodir Jaelani alias Dul yang baru saja mengalami kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8, Minggu (8/9) dinihari hingga menyebabkan empat orang tewas dan belasan luka-luka.
Pasalnya Dul saat ini masih berusia 13 tahun, yang seharusnya masih dalam pengawasan orangtua.
"Dul dipertimbangkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, harus dilindungi dari dampak proses hukum dengan menerapkan diversi, yaitu mengalihkan keluar proses hukum dengan pendekatan restorative justice. Yaitu musyawarah antara korban dan pelaku melalui mediasi oleh lembaga yang berwenang atau masyarakat," ujar Ihsan pada JPNN, Minggu (8/9).
Mediasi ini, kata Ihsan, untuk memberi kompensasi pada korban dan Dul, setelah sembuh dari perawatan, cukup mengikuti program pembinaan sesuai dengan putusan hasil mediasi. Untuk itu KPAI menyarankan agar putra musisi Ahmad Dhani ini dilakukan pembinaan.
"Bukan gak boleh dipenjara, sebaiknya diupayakan pembinaan, tergantung proses hukum nantinya. Kalau KPAI menyarankan diversi dan restorative justice," tuturnya.
Meski begitu, Ihsan menyerahkan proses itu pada kesepakatan antara korban dan pihak Dul. "Biasanya tergantung korban dan aparat penegak hukum, apakah lanjut ke pangadilan atau pembinaan dan kompensasi," pungkasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M. Ihsan menyarankan aparat hukum jangan terburu-buru mengambil langkah pengusutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog