KPAI Sayangkan Kekerasan Terhadap Anak Makin Marak
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa selama tiga bulan pertama tahun 214 telah terjadi peningkatan tindak kekerasan terhadap anak secara signifikan dibanding 2011. Menurut Komisioner KPAI, Maria Ulfa, pihaknya dalam sehari bisa menerima belasan laporan tentang tindak kekerasan terhadap anak.
"Dalam tahun 2011 tercatat 2.500 kasus tindak kekerasan terhadap anak dan di tahun 2013 terjadi 3.700 kasus. Memasuki tahun 2014, pada tiga bulan pertama, setiap harinya KPAI menerima 17 laporan kasus tindak kekerasan terhadap anak," kata Ulfa dalam jumpa pers press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (16/9).
Dijelaskannya, rata-rata 17 laporan yang masuk setiap hari ke KPAI itu ibarat fenomena gunung es. "Itu yang melapor. Yang tidak dilaporkan pasti jauh lebih lebih banyak lagi," tegasnya.
Yang lebih mengangetkan, kata Ulfa, mayoritas tempat kejadian peristiwa (TKP) justru di pusat-pusat pendidikan taman kanak-kanak (TK) dan pelakunya dari kalangan pengajar. "Saya tidak akan ungkap TK yang dimaksud, kecuali tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jakarta International School (JIS) karena diungkap oleh media massa," ujarnya.
Selain itu, KPAI juga mencatat kepolisian kurang responsif dalam menyikapi laporan tentang terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. "Jika polisi dilapori bahwa ada tindak kekerasan pada anak tidak cepat bertindak. Malah cenderung membiarkan sehingga korban terkapar dan pelaku mengulangi perbuatannya terhadap anak yang lainnya," katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa selama tiga bulan pertama tahun 214 telah terjadi peningkatan tindak kekerasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia