KPAI Sebut Masalah Ini Mengancam Keselamatan Siswa dan Guru
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap persoalan mendasar yang mengancam keselamatan siswa dan guru ketika pembelajaran tatap muka di sekolah mulai dilakukan.
Persoalan itu adalah minimnya infrastruktur sesuai protokol kesehatan.
"Bukan hanya kuota internet, masalah minimnya infrastruktur sekolah mengancam nyawa anak-anak dan guru saat pembukaan sekolah," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti di Jakarta, Sabtu (29/8).
KPAI mengingatkan Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag) tentang perlunya memperbaiki PJJ fase dua, dan penyiapan pembelajaran tatap muka dengan pemenuhan infrastruktur dengan protokol/SOP adaptasi kebiasaan baru di sekolah.
"Penyiapan ini sangat krusial karena menyangkut keselamatan jutaan siswa, guru dan warga sekolah lainnya," tegas Retno.
Dia lantas menyitir data yang disampaikan Direktur SMP Kemendikbud dalam Rapat Koordinasi Nasional secara daring yang diselenggarakan KPAI pada Kamis (27/8) lalu.
Di mana ada sudah ada 3.347 sekolah yang menggelar tatap muka dan ribuan lainnya yang memaksa ingin buka tanpa pernah dipastikan kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP-nya. Baik oleh pemerintah daerah maupun pusat dan Gugus Tugas Covid 19.
Retno juga menyebutkan diperlukan dana yang tidak sedikit dalam melakukan penyiapan infrastruktur adaptasi budaya baru di satuan pendidikan. Sebab, kebutuhan itu tidak akan cukup hanya mengandalkan dana BOS.
KPAI ingatkan Kemendikbud dan Kemenag bahwa bahwa keselamatan jutaan siswa dan gurunya terancam.
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya